APAKAH KUPON UNDIAN BERHADIAH TERMASUK JUDI?

Jika kita berbelanja di suatu tempat lalu kita mendapatkan kupon undian berhadiah, apakah undian berhadiah tersebut termasuk judi?

 

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengetahui apa itu judi (maysir/qimār).

 

Terdapat tiga kondisi seseorang dalam bertransaksi untuk mendapatkan kupon undian berhadiah ini, yaitu (1) untung, (2) tidak rugi, dan (3) rugi.

 

Judi adalah segala transaksi yang pesertanya dihadapkan pada dua pilihan, untung atau rugi sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nail Al-Authār (VIII/107):
وَكُلُّ مَا لَا يَخْلُو اللَّاعِبُ فِيهِ مِنْ غَنَمٍ أَوْ غُرْمٍ فَهُوَ مَيْسِرٌ
“Dan setiap permainan yang pesertanya dihadapkan pada dua pilihan, yaitu untung atau rugi, maka itulah judi.”

 

Adapun jika pilihannya adalah untung atau tidak rugi, maka itu bukanlah judi sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitabnya, Liqā` Al-Bāb Al-Maftūh (203/32):
لأنك الآن إما أن تكون غانماً وإما سالماً، ليس هناك قمار
“Karena kamu berada pada pilihan untung atau tidak rugi, maka tidak ada taruhan di dalamnya.”

 

Masih dalam kitab yang sama (48/5), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menambahkan dua syarat terkait kupon undian berhadiah:
الشرط الأول: أن يكون الثمن -ثمن البضاعة- هو ثمنها الحقيقي، أي: لم يرفع السعر من أجل الجائزة، فإن رفع السعر من أجل الجائزة قمار ولا يحل
“Syarat pertama, harga jual barang (pada saat promo kupon undian berhadiah) adalah harga jual yang sebenarnya. Penjual tidak menaikkan harga untuk kepentingan hadiah. Jika penjual menaikkan harga untuk biaya pembelian hadiah, maka ini adalah taruhan dan tidak halal.”
Misalnya, Kak Ayu biasanya menjual handsock/ciput/kupluk rajut Rp 25.000,00. Maka, pada saat ada promo kupon undian berhadiah pun, Kak Ayu harus tetap menjual dengan harga yang sama (Rp 25.000,00). Dengan demikian, pembeli hanya dapat berada pada dua kondisi, (1) untung (dengan mendapatkan hadiah undian) atau (2) tidak rugi (karena harga jual barang sama dengan harga normal). Dan yang demikian tidak termasuk judi.

الشرط الثاني: ألا يشتري الإنسان السلعة من أجل ترقب الجائزة
“Syarat kedua, pembeli membeli barang tersebut bukan hanya karena mengharapkan hadiah.”
Dalam hal ini, pembeli membeli barang bukan karena menginginkan barang yang dijual tapi menginginkan kupon undian sehinga perbuatan yang demikian merupakan bentuk penyia-nyiaan harta. Contohnya, terdapat kupon undian berhadiah untuk setiap pembelian susu bubuk. Seseorang membeli susu bubuk tersebut berdus-dus hanya karena menginginkan kupon undiannya sementara susu bubuknya ia buang (karena ia memang tidak menginginkannya).
Akan tetapi, jika seseorang membeli suatu barang karena ia memang membutuhkan barang tersebut lalu karena pembelian itu ia mendapatkan kupon undian berhadiah, maka ini tidaklah mengapa.

 

Demikian. Semoga bermanfaat.