Sekali lagi, Allah telah mengatur interaksi antarmanusia dengan perintah dan larangan yang salah satu hikmahnya adalah untuk menjaga hak-hak asasi manusia itu sendiri.
Yang demikian dikarenakan yang dapat mengambil atau merugikan hak seorang manusia adalah manusia lagi.
Interaksi antarmanusia di dalam kehidupan ini sangat bermacam-macam.
Satu di antaranya adalah interaksi antarmanusia dalam hal jual beli.
Maka, Allah pun memberikan aturan kepada manusia lebih spesifik dalam interaksinya melalui jual beli.
Lagi, aturan tersebut memiliki hikmah yang salah satunya adalah untuk menjaga hak-hak asasi manusia itu sendiri.
Satu di antara aturan tersebut adalah larangan jual beli secara gharar .
Simak hadis Shahih riwayat Abu Daud (3376) berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
زَادَ عُثْمَانُ وَالْحَصَاةِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr dan Utsman, keduanya anak Abu Syaibah, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, dari ‘Ubaidullah, dari Abu Az-Zinad, dari Al A’raj, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam melarang jual beli secara gharar.
Sedang Utsman menambahkan dalam riwayatnya: “Dan melarang jual beli secara hashah .”
Gharar adalah transaksi jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, pertaruhan, dan hal-hal yang merugikan.
Bentuk gharar sangat bermacam-macam dalam transaksi jual beli yang ada di dunia ini.
Satu di antara bentuk gharar sangat mungkin terjadi pada jual beli yang memanfaatkan media-media hasil teknologi komunikasi atau yang lebih umum dikenal dengan sebutan jual beli online .
Bagaimana tidak, jual beli online itu mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, pertaruhan, dan hal-hal yang mungkin dapat merugikan.
Tenang..
Tulisan ini bukan untuk memojokkan orang-orang yang berjualan online .
Tulisan ini pula tidak memfatwakan bahwa jual beli online adalah haram.
Jual beli online dapat dihindarkan dari ke- gharar -an.
Insya Allah tulisan tentang ini menyusul.
Ingat!
Yang Allah larang itu pada transaksinya, bukan pada medianya.
Demikian. Semoga berbahagia..